Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila


Jawaban:
Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. 

2. Sebutkan macam-macam Hak asasi manusia!

Jawaban:
Hak asasi manusia secara garis besar dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut:
a. Hak Asasi Pribadi/Personal Rights 
b. Hak Asasi Politik/Political Rights 
c. Hak Asasi Hukum/Legal Equality Rights 
d. Hak Asasi Ekonomi/Property Rigths 
e. Hak Asasi Peradilan/Procedural Rights 
f. Hak Asasi Sosial Budaya/Social Culture Rights.

3. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak. Sebutkan apa saja hak tersebut!

Jawaban:
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak sebagai berikut:
a. Hak Untuk Hidup. 
b. Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Keturunan. 
c. Hak Mengembangkan Diri. 
d. Hak Memperoleh Keadilan. 
e. Hak Atas Kebebasan Pribadi. 
f. Hak Atas Rasa Aman. 
g. Hak Atas Kesejahteraan. 
h. Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan. 
i. Hak Wanita. 
j. Hak Anak. 

4. Upaya apa saja yang dilakukan di Indonesia untuk memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia?

Jawaban:
Upaya memajukan, menghormati, dan menegakkan hak asasi manusia di Indonesia dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. Membentuk peraturan perundang-undangan tentang HAM seperti berikut. 
1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 
2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. 

b. Membentuk kelembagaan HAM seperti berikut. 
1) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). 
2) Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan. 
3) Lembaga Bantuan Hukum. 
4) Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia. 

5. Bagaimanakah cara penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia?

Jawaban:
Penanganan kasus pelanggaran HAM di Indonesia dilakukan melalui proses. Proses penanganannya dapat dilakukan melalui lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Pengadilan HAM, dan Pengadilan HAM ad hoc. 

Belum ada Komentar untuk "Hak dan Kewajiban Asasi Manusia dalam Perspektif Pancasila"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel